Menyesuaikan dengan kebijakan PTM, Pelaksanaan Ujian Mata Kuliah Ulang bagi Mahasiswa UT Denpasar Berlangsung secara Luring di 6 Kabupaten
Menyesuaikan surat edaran Pemerintah Provinsi Bali mengenai izin pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), UT Denpasar turut melangsungkan Ujian Mata Kuliah Ulang secara luring bagi mahasiswanya. Sebanyak enam SMA/SMK di setiap Kabupaten se-provinsi Bali ditentukan sebagai tempat untuk menyelenggarakan Ujian Mata Kuliah Ulang diantaranya SMK Marsudirini Negara, SMKN 1 Tabanan, SMK PGRI 1 Gianyar, SMKN 1 Klungkung, SMA PGRI 1 Amlapura, dan SMAN 2 Banjar Buleleng . Hal ini tentunya disambut baik oleh mahasiswa peserta Ujian Ulang, pasalnya selain tersedianya kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat melakukan perbaikan nilai bagi mata kuliah yang tidak lulus ataupun nilai yang kurang memuaskan, mahasiswa juga lebih dimudahkan untuk mengakses tempat ujian karena pelaksanaannya di Kabupaten tempat tinggal mahasiswa. Dari sisi penjadwalan, pelaksanaan Ujian Mata Kuliah Ulang ini dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2021 sehingga sama sekali tidak mengganggu aktivitas mahasiswa.
Mengaplikasikan sistem ujian berbasis CBT atau Computer Based Test, pelaksanaan Ujian Mata Kuliah Ulang ini berlangsung secara kondusif. Dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan, mahasiswa yang hadir untuk mengikuti ujian tentunya wajib menggunakan masker serta pengaturan posisi duduk mahasiswa juga telah diatur berjarak. Kedepannya, dengan penurunan tingkat kasus covid-19 di Bali, kegiatan akademik maupun kemahasiswaan lainnya dapat juga dilaksanakan secara tatap muka dengan mahasiswa di setiap Kabupatennya sehingga seluruh aspirasi mahasiswa dapat ditampung serta hubungan dengan mahasiswa juga tetap terjaga.